• Profil
  • Kontak
Rabu, Juni 25, 2025
DLH ROHILKAB
  • Beranda
  • Profil
  • Peraturan
  • Agenda
    • Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup
  • Pengaduan
  • Galeri
  • Berita
  • Kontak
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
  • Peraturan
  • Agenda
    • Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup
  • Pengaduan
  • Galeri
  • Berita
  • Kontak
No Result
View All Result
DLH ROHILKAB
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

DLH Rohil Larang Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan, Suwandi : Perda Dan Perbup Sudah Jelas Sanksinya

admin by admin
17 Juni 2023
in Berita Terkini
0

Dinas lingkungan hidup (DLH) Rokan Hilir pasang papan plang bertuliskan dilarang membuang sampah sembarangan tempat.

Larangan itu berdasarkan Produk Hukum yang ada Perda No.6/2017 tentang pengelolaan sampah dan Perbup No.59/2019 tentang tata cara pemberian sanksi.

Oleh karena itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir terus melakukan berbagai upaya untuk keseriusan menciptakan kondisi yang nyaman, bersih dan asri.

Kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir Suwandi S,Sos mengatakan upaya menciptakan kondisi nyaman, bersih dan asri pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi di Bagansiapi-Api maupun Kecamatan Bagan Sinembah.

Suwandi juga mengaku, tahun lalu pihaknya telah melakukan Sosialisasi kepada masyarakat dan sekaligus memasang papan plang atau pamlet.

” Tidak hanya pemasangan papan plang tetapi juga kita menyebarkan peringatan surat edaran Bapak Bupati  agar tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya Sabtu 17 Juni 2023, sekira pukul 15,00 Wib.

Suwandi menegaskan didalam perda dan perbup sudah jelas bahwa setiap pengusaha, orang perorang dilarang membuang sampah di pekarangan, baik itu di parit, saluran dan sejenisnya.

Menurutnya, membuang sampah dipekarangan tersebut sanksinya adalah sebagaimana dimaksud Perbup No.59/2019 tentang tata cara pemberian sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda Rp50 juta.

” Kita juga menghimbau seluruh masyarakat Rokan Hilir buanglah sampah pada tempatnya supaya tempat kita ini bersih dan asri,” Pungkasnya.(Said-nadariau)***

Previous Post

Bupati Rohil Melalui Sekda Dan Kadis DLH Terima Sertifikat Adipura 2022

Next Post

Peringatan HLH Sedunia, DLH Rohil Tanam 500 Pohon

Next Post

Peringatan HLH Sedunia, DLH Rohil Tanam 500 Pohon

Kabar Populer

  • Tidak Taat Aturan, PKS PTDGS Diberi Sanksi Administrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Rohil Lakukan Uji Laboratorium Terkait Limbah PT HKBS yang Cemari Sungai Titi Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis DLH Rohil Siap Pertahankan Gelar Kota Bersih di Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Rohil Kelola Sampah di TPA Jadi Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keren !! Setelah 14 tahun Kabupaten Rohil Kembali Terima Penghargaan Piala Adipura 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Rohil Optimis, Green Youth Movement Bersama Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Intruksi Bupati, DLH Rohil Gerak Cepat Pencegahan Kasus Malaria di Sinaboi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DLH ROHILKAB

© 2024

  • Profil
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
  • Peraturan
  • Agenda
    • Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup
  • Pengaduan
  • Galeri
  • Berita
  • Kontak

© 2024