Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup

Berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, dalam Bab III pasal 4 ayat 1 tentang Susunan Organisasi, Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup membawahi :

  1. Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan;
  2. Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan;
  3. Seksi Penegakan Hukum Lingkungan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup mempunyai uraian tugas  sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup berdasarkan program kerja Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
  6. Penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
  7. Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM);
  8. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
  9. Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  10. Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  11. Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
  12. Sinkronisasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
  13. Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) dan Lingkungan Hidup;
  14. Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD);
  15. Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
  16. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
  17. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi;
  18. Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  19. Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  20. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  21. Pemantauan dan evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  22. Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), izin lingkungan, Audit Lingkungan Hidup, Analisis resiko Lingkungan Hidup);
  23. Penilaian terhadap dokumen lingkungan (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL);
  24. Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakardan konsultan);
  25. Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
  26. Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
  • Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
  1. Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
  2. Sosialisasi tata cara pengaduan;
  3. Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  4. Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
  5. Pembentukan tim koordinasi penegakan system lingkungan;
  6. Pembentukan tim monitoring dan koordinasi penegakan system;
  7. Pelaksanaan penegakan system atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  8. Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
  9. Penanganan barang bukti dan penanganan system pidana secara terpadu;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja ;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.