Berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, dalam Bab III pasal 4 ayat 1 tentang Susunan Organisasi, Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup membawahi :
- Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan;
- Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan;
- Seksi Penegakan Hukum Lingkungan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup berdasarkan program kerja Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
- Penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
- Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM);
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
- Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
- Sinkronisasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
- Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) dan Lingkungan Hidup;
- Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD);
- Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
- Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
- Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi;
- Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
- Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
- Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
- Pemantauan dan evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
- Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), izin lingkungan, Audit Lingkungan Hidup, Analisis resiko Lingkungan Hidup);
- Penilaian terhadap dokumen lingkungan (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL);
- Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakardan konsultan);
- Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
- Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
- Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
- Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
- Sosialisasi tata cara pengaduan;
- Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
- Pembentukan tim koordinasi penegakan system lingkungan;
- Pembentukan tim monitoring dan koordinasi penegakan system;
- Pelaksanaan penegakan system atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
- Penanganan barang bukti dan penanganan system pidana secara terpadu;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja ;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.