Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Kabupaten Rokan Hilir berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Tipe B; yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi
Tugas
Sesuai Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, tugas pokok Dinas Lingkungan Hidup adalah membantu Bupati dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup.
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan perencanaan bidang lingkungan hidup;
- Perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup
- Pembinaan, koordinasi, pengendalian, fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan bidang penataan dan penaatan lingkungan hidup, pengelolaan sampah, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan peningkatan kapasitas, pengendalian Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Lingkungan Hidup; dan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir dibantu oleh :
1). Sekretariat, membawahi 2 (dua) Sub bagian :
- Sub Bagian Perencanaan dan Program; dan
- Sub Bagian Ketatausahaan.
2). Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, membawahi 3 (tiga) Seksi :
- Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan;
- Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan; dan
- Seksi Penegakan Hukum Lingkungan.
3). Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup membawahi 3 (tiga) Seksi :
- Seksi Pengelolaan Sampah dan retribusi;
- Seksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan
- Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
4). Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, membawahi 3 (tiga) Seksi :
- Seksi Pencemaran Lingkungan;
- Seksi Kerusakan Lingkungan; dan
- Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup.
5). UPT Laboratorium Lingkungan
6). Kelompok Jabatan Fungsional
Misi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016-2021
- Meningkatkan upaya pengendalian dan pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup serta dampak negatif perubahan iklim.
- Meningkatkan kinerja sumber daya lembaga urusan lingkungan hidup.
Tujuan
- Berkurangnya dampak negatif pembangunan kota dan perubahan iklim terhadap lingkungan hidup.
- Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan kinerja Dinas Lingkungan Hidup
Sasaran
- Meningkatnya kualitas lingkungan hidup
- Meningkatnya akuntabilitas Dinas lingkungan hidup