• Profil
  • Kontak
Rabu, Juni 25, 2025
DLH ROHILKAB
  • Beranda
  • Profil
  • Peraturan
  • Agenda
    • Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup
  • Pengaduan
  • Galeri
  • Berita
  • Kontak
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
  • Peraturan
  • Agenda
    • Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup
  • Pengaduan
  • Galeri
  • Berita
  • Kontak
No Result
View All Result
DLH ROHILKAB
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Izin Lingkungan PTBSS, Rohil, Terancam Dicabut

admin by admin
10 Desember 2019
in Berita Terkini, Headline
0

Izin Lingkungan Perusahaan Terbatas (PT) Balam Sawit Sejahtera ( PTBSS), yang berada di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Riau – Sumut, terancam dicabut,

Pasalnya, perusahaan tersebut didapati tidak memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kadis LH Suwandi SSos MSi di lokasi kolam limbah PT BSS Rohil. f-hendri

“Dari tinjauan kami ke PT BSS kemarin, tidak banyak perubahan sistem di kolam IPAL-nya. Sebelumnya sudah ada sanksi penghentian operasional selama tujuh hari. Jika tidak diperbaiki sanksi selanjutnya bisa pencabutan izin lingkungannya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil, Suwandi S Sos, MSi, Selasa (10/9/2019).

Dia mengatakan pihaknya sudah mengingatkan perusahaan tersebut agar taat terhadap kesepakatan yang sudah dibuat.

Kadis LH Suwandi di kolam penampungan limbah PT BSS. f-hendri

Adapun hasil kesepakatan bersama masyarakat dan pihak perusahaan yang disepakati Senin (9/9/2019) kemarin, pertama Area Blok A yang lahan atas nama Ilham Nasution, Julpan dan Tambunan, tidak dialiri limbah cair, disebabkan tidak masuk dalam izin kajian LA.

Selanjutnya Area LA yang bisa dialiri limbah cair adalah Blok C, D, E, dan F, atau lebih kurang 500 meter dari pinggir jalan lintas, dan ketiga, pihak perusahaan harus membuat long bat di area Blok E, dan F, dalam waktu satu (1) bulan.

Pengambilan sample udara di sekitar perusahaan sawit PTBSS Rohil. f-hendri

“Sesuai pasal 79 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Apabila pelaku usaha seperti BSS tidak memperbaiki IPAL-nya, dan juga tidak mengindahkan kesepakatan ini, izin lingkungannya bisa dicabut,” tegas dia.

Kedis LH Suwandi di lahan kolam limbah PT BSS Rohil. f- hendri

Sebelumnya, DLH Rohil buat kesekian kalinya turun meninjau, dan menindaklanjuti laporan, dan keluhan masyarakat di sekitar wilayah PKS BSS terkait bau limbah dari PKS tersebut. Sebelumnya, PKS BSS diberikan sanksi penghentian operasional selama tujuh hari. (hendri)

 

Editor : Amran

Previous Post

Tidak Taat Aturan, PKS PTDGS Diberi Sanksi Administrasi

Next Post

Rohil Dapat Tropi Proklim ke 12 Dari Kementrian KLH

Next Post

Rohil Dapat Tropi Proklim ke 12 Dari Kementrian KLH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Populer

  • Tidak Taat Aturan, PKS PTDGS Diberi Sanksi Administrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Rohil Lakukan Uji Laboratorium Terkait Limbah PT HKBS yang Cemari Sungai Titi Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis DLH Rohil Siap Pertahankan Gelar Kota Bersih di Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Rohil Kelola Sampah di TPA Jadi Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keren !! Setelah 14 tahun Kabupaten Rohil Kembali Terima Penghargaan Piala Adipura 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Rohil Optimis, Green Youth Movement Bersama Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Intruksi Bupati, DLH Rohil Gerak Cepat Pencegahan Kasus Malaria di Sinaboi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DLH ROHILKAB

© 2024

  • Profil
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
  • Peraturan
  • Agenda
    • Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup
  • Pengaduan
  • Galeri
  • Berita
  • Kontak

© 2024