Izin Lingkungan Perusahaan Terbatas (PT) Balam Sawit Sejahtera ( PTBSS), yang berada di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Riau – Sumut, terancam dicabut,
Pasalnya, perusahaan tersebut didapati tidak memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari tinjauan kami ke PT BSS kemarin, tidak banyak perubahan sistem di kolam IPAL-nya. Sebelumnya sudah ada sanksi penghentian operasional selama tujuh hari. Jika tidak diperbaiki sanksi selanjutnya bisa pencabutan izin lingkungannya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil, Suwandi S Sos, MSi, Selasa (10/9/2019).
Dia mengatakan pihaknya sudah mengingatkan perusahaan tersebut agar taat terhadap kesepakatan yang sudah dibuat.
Adapun hasil kesepakatan bersama masyarakat dan pihak perusahaan yang disepakati Senin (9/9/2019) kemarin, pertama Area Blok A yang lahan atas nama Ilham Nasution, Julpan dan Tambunan, tidak dialiri limbah cair, disebabkan tidak masuk dalam izin kajian LA.
Selanjutnya Area LA yang bisa dialiri limbah cair adalah Blok C, D, E, dan F, atau lebih kurang 500 meter dari pinggir jalan lintas, dan ketiga, pihak perusahaan harus membuat long bat di area Blok E, dan F, dalam waktu satu (1) bulan.
“Sesuai pasal 79 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Apabila pelaku usaha seperti BSS tidak memperbaiki IPAL-nya, dan juga tidak mengindahkan kesepakatan ini, izin lingkungannya bisa dicabut,” tegas dia.
Sebelumnya, DLH Rohil buat kesekian kalinya turun meninjau, dan menindaklanjuti laporan, dan keluhan masyarakat di sekitar wilayah PKS BSS terkait bau limbah dari PKS tersebut. Sebelumnya, PKS BSS diberikan sanksi penghentian operasional selama tujuh hari. (hendri)
Editor : Amran