• Profil
  • Kontak
Rabu, Juni 25, 2025
DLH ROHILKAB
  • Beranda
  • Profil
  • Peraturan
  • Agenda
    • Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup
  • Pengaduan
  • Galeri
  • Berita
  • Kontak
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
  • Peraturan
  • Agenda
    • Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup
  • Pengaduan
  • Galeri
  • Berita
  • Kontak
No Result
View All Result
DLH ROHILKAB
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Pemda Rohil Jatuhkan Sanksi Paksaan Kepada PT DGS

admin by admin
10 Desember 2019
in Berita Terkini, Headline
0

Membuang limbah ke Sungai Rokan, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat telah menjatuhkan Sanksi Paksaan kepada PT Djaya Global Indo Sentosa (DGS).

” Sanksi itu diberikan Berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir dengan Nomor 498 Tahun 2019. Tim Verifikasi akan mengantar surat sanksi tersebut kepada pihak PT , ” Kata Kepala DLH, Suwandi, S.sos, Jum’at, (30/8/19) sore saat gelar konfrensi pers.

Sanksi yang diberikan paling urgen adalah menghentikan aktifitas selama 7 hari kurun waktu 1 bulan. Hasil uji laboratorium terhadap sampel kolam delapan itu papar Suwandi, dinyatakan diatas baku mutu dan tentunya kegiatan melanggar aturan.

” Untuk penghentian produksi selama tujuh hari itu dimulai dari tanggal 1,7,14,15,21,22,29 bulan September. Camat dan penghulu diminta untuk melakukan Pengawasan,” harap mantan kadis cipta karya dan tata ruang (Cikataru) ini.

Tidak hanya itu, PT DGS juga harus membongkar pipa pembuangan limbah ke sungai. “Ada dua hal pelanggaran yang dilakukan pertama limbah diatas baku mutu dan kedua tidak adanya izin pembuangan limbah cair,” tegas suwandi.

Selain daripada itu, Perusahaan harus menormalisasikan dan melakukan pembenahan serta diharapkan segera mengurus izin pembuangan limbah cair ke Pemda. ” Untuk pengurusan izin diberikan waktu selama 30 hari,” cakap Suwandi.

Diterangkan mantan Kadis Kebersihan, Pertamanan dan Pasar (DKPP) ini, pihaknya memproses PT DGS berdasarkan laporan masyarakat yang mana PT yang beralamatkan di Kecamatan TPTM itu diduga telah membuang limbahnya ke sungai rokan.

” Mendapat laporan itu, Tim pada tanggal 15 juli 2019 lalu turun kelapangan melakukan verifikasi. Tim langsung ke kolam sembilan yang merupakan kolam terakhir. Namun karena kolam itu kering, tim mengambil sampel ke kolam delapan,” Urainya.

Tim sempat menanyakan kepada pihak PT soal kolam sembilan kering, pihak PT beralasan tanggul jebol sehingga terbuang kesungai. ” Karena sampel kolam sembilan tidak ada maka kami mengambil sampel dikolam delapan,” Ceritanya.

Previous Post

Pemkab Rohil Programkan Kota Bersih dan Sehat

Next Post

Tidak Taat Aturan, PKS PTDGS Diberi Sanksi Administrasi

Next Post

Tidak Taat Aturan, PKS PTDGS Diberi Sanksi Administrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Populer

  • Tidak Taat Aturan, PKS PTDGS Diberi Sanksi Administrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Rohil Lakukan Uji Laboratorium Terkait Limbah PT HKBS yang Cemari Sungai Titi Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis DLH Rohil Siap Pertahankan Gelar Kota Bersih di Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Intruksi Bupati, DLH Rohil Gerak Cepat Pencegahan Kasus Malaria di Sinaboi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Rohil Kelola Sampah di TPA Jadi Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keren !! Setelah 14 tahun Kabupaten Rohil Kembali Terima Penghargaan Piala Adipura 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Rohil Optimis, Green Youth Movement Bersama Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DLH ROHILKAB

© 2024

  • Profil
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
  • Peraturan
  • Agenda
    • Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup
  • Pengaduan
  • Galeri
  • Berita
  • Kontak

© 2024