Melanggar aturan dan tidak taat hukum, akhirnya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melayangkan surat Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Djaya Globalindo Sentosa (PTDGS).
Penerapan sanksi administratif paksaan Pemerintah kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan itu, tertuang dalam surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 498 Tahun 2019.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir ( DLH Rohil) Suwandi SSos, saat menggelar konferensi pers di Kantor DLH Jalan Lintas Kecamatan, Bagansiapiapi, Jumat (30/8/2019).
“Sanksi yang diberikan kepada PT.DGS berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Rokan Hilir Nomor 498 tahun 2019, yakni sebanyak 21 jenis pelanggaran, dua diantaranya yang paling fatal,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Suwandi, PTDGS sudah berulangkali diberi teguran hingga pembinaan dari DLH Rohil. Namun, didapati masih kedapatan membuang limbah cair ke media Sungai Rokan. Baru-baru ini tim DLH Rohil mengambil sample dari limbah PT.DGS dan setelah diuji ke laboratorium ternyata hasilnya di atas baku mutu.
Oleh sebab PTDGS tidak taat aturan, maka Pemkab Rohil memberikan sangsi administrasi, dan mengeluarkan surat perintah penutupan sementara, atau pemberhentian operasional kegiatan perusahaan PTDGS selama 7 hari kedepan, mulai tanggal 1, 7, 14, 15, 21, 22, dan 29, selama bulan September 2019.
“Ada dua jenis sanksi, pertama sanksi administarasi, dan kedua penutupan sementara perusahaan PTDGS. Langkah selanjutnya kami (DLH ROHIL) bersama Pemerintah Kecamatan akan memantau terus kegiatan PTDGS,” katanya.
Terpisah, masyarakat di sekitar PTDGS. Sebut saja Udin (37), turut merasakan dampak dari akibat pembuangan limbah cair ke Sungai Rokan, karena air yang sebelumnya menjadi tempat mandi, cuci, dan kakus (MCK) masyarakat saat ini tidak layak lagi digunakan.
“Kami selaku masyarakat berharap supaya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menindaklanjuti laporan kami tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan PTDGS yang diduga sudah membuang limbah cairnya ke sungai, bila terbukti tolong hentikan kegiatan yang dapat merugikan banyak pihak tersebut,” paparnya
Terpisah, PTDGS melalui Humas PTDGS Ucok, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/08/2019) terkait sangsi penutupan sementara yang diberikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, tidak memberikan komentar. Hal itu dibuktikan setelah beberapa kali dihubungi melalui telepon tidak menjawab telepon dari awak media. Tetapi sebelumnya, Ucok, selaku Humas PTDGS pernah membenarkan bahwa PTDGS sudah diberi sanksi oleh dinas terkait.
“Pernah. Yapi saat ini sudah kami perbaiki, dan tidak lagi membuang limbah ke media sungai,” ucap Ucok, singkat.
Berikut ini Surat Keputusan (SK) Bupati Rokan Hilir Nomor 498 Tahun 2019 tentang Penerapan Sanksi Administratif kepada PT Djaya Globalindo Sentosa (PTDGS) Tanah Putih Tanjung Melawan.
- Telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap kolam IPAL, sehingga menyebabkan tanggul kolam 9 jebol, dan lepasnya air limbah yang melebihi baku mutu ke parit alam menuju Sungai Rokan. Hal ini melanggar pasal 69 ayat (1) huruf a. Undang–Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa : ‘Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup’.
- Terdapat saluran pembuangan air limbah pada kolam 9 keparit alam menuju Sungai Rokan yang tidak memiliki izin pembuangan air limbah. Hal ini melanggar Pasal 20 ayat (3), huruf a dan huruf b Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Editor : Hendri.