Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subnanahu Wata’la sehingga Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Lingkungan Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 dapat diselesaikan.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir ini menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja, disusun dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintaj dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Sebagai Implementasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Penyusunan LKjIP Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir ini telah diupayakan sebaik mungkin, walaupun demikian LKjIP Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir tidak terlepas dari kekurangan- kekurangan sehubungan dengan kendala-kendala yang dihadapi. Namun demikian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir telah mengupayakan untuk mengatasi kendala- kendala tersebut melalui koordinasi dengan pelaksana kegiatan. Semoga LKjIP Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir initelah dapat mencerminkan kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir tahun 2023.
Bagansiapiapi, Februari 2024
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir
SUWANDI, S.Sos
NIP. 19690811 199002 1001