• Profil
  • Kontak
Rabu, Juni 25, 2025
DLH ROHILKAB
  • Beranda
  • Profil
  • Peraturan
  • Agenda
    • Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup
  • Pengaduan
  • Galeri
  • Berita
  • Kontak
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
  • Peraturan
  • Agenda
    • Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup
  • Pengaduan
  • Galeri
  • Berita
  • Kontak
No Result
View All Result
DLH ROHILKAB
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Tidak Taat Aturan, PKS PTDGS Diberi Sanksi Administrasi

admin by admin
10 Desember 2019
in Berita Terkini, Headline
0

Melanggar aturan dan tidak taat hukum, akhirnya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melayangkan surat Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Djaya Globalindo Sentosa (PTDGS).

Penerapan sanksi administratif paksaan Pemerintah kepada Pabrik Kelapa Sawit  (PKS) yang beroperasi di Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan itu, tertuang dalam surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 498 Tahun 2019.

Hal itu dikatakan  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir ( DLH Rohil) Suwandi SSos, saat menggelar konferensi pers di Kantor DLH Jalan Lintas Kecamatan, Bagansiapiapi, Jumat (30/8/2019).

Tim DLH Rohil yang di pimpin langsung Kadis Suwandi S.Sos, turun langsung ke PTDGS. f: hendri (15/07/2019)

“Sanksi yang diberikan kepada PT.DGS  berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Rokan Hilir Nomor 498 tahun 2019, yakni sebanyak 21 jenis pelanggaran, dua diantaranya yang paling fatal,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan Suwandi, PTDGS sudah berulangkali diberi teguran hingga pembinaan dari  DLH Rohil. Namun, didapati masih kedapatan membuang limbah cair ke media Sungai Rokan. Baru-baru ini tim DLH Rohil mengambil sample dari limbah  PT.DGS dan setelah diuji ke laboratorium ternyata hasilnya di atas baku mutu.

Oleh sebab PTDGS tidak taat aturan, maka Pemkab Rohil memberikan sangsi administrasi, dan mengeluarkan surat perintah penutupan sementara, atau pemberhentian operasional kegiatan perusahaan PTDGS selama 7 hari kedepan, mulai tanggal 1, 7, 14, 15, 21, 22, dan 29, selama bulan September 2019.

“Ada dua jenis sanksi, pertama sanksi administarasi, dan kedua penutupan sementara perusahaan PTDGS. Langkah selanjutnya kami (DLH ROHIL) bersama Pemerintah Kecamatan akan memantau terus kegiatan PTDGS,” katanya.

PTDGS di Kepenghuluan Melayu Besar Tanah Putih Tanjung Melawan, Rohil. f: hendri (15/07/2019).

Terpisah, masyarakat di sekitar PTDGS. Sebut saja Udin (37), turut merasakan dampak dari akibat pembuangan limbah cair ke Sungai Rokan, karena air yang sebelumnya menjadi tempat mandi, cuci, dan kakus (MCK) masyarakat saat ini tidak layak lagi digunakan.

“Kami selaku masyarakat berharap supaya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menindaklanjuti laporan kami tentang  dugaan pelanggaran yang dilakukan PTDGS yang diduga sudah membuang limbah cairnya ke sungai, bila terbukti tolong hentikan kegiatan yang dapat merugikan banyak pihak tersebut,” paparnya

Terpisah, PTDGS melalui Humas PTDGS Ucok, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/08/2019) terkait sangsi penutupan sementara  yang diberikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, tidak memberikan komentar. Hal itu dibuktikan setelah beberapa kali dihubungi melalui telepon tidak menjawab telepon dari awak media. Tetapi sebelumnya, Ucok, selaku Humas PTDGS pernah membenarkan bahwa PTDGS sudah diberi sanksi oleh dinas terkait.

“Pernah. Yapi saat ini sudah kami perbaiki, dan tidak lagi membuang limbah ke media sungai,” ucap Ucok, singkat.

Diduga PT.DGS Membuang Limbah Cair ke Sungai Rokan. Photo : Hendri

Berikut ini Surat Keputusan (SK) Bupati Rokan Hilir Nomor 498 Tahun 2019 tentang Penerapan Sanksi Administratif kepada PT Djaya Globalindo Sentosa (PTDGS) Tanah Putih Tanjung Melawan.

  1. Telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap kolam IPAL, sehingga menyebabkan tanggul kolam 9 jebol, dan lepasnya air limbah yang melebihi baku mutu ke parit alam menuju Sungai Rokan. Hal ini melanggar pasal 69 ayat (1) huruf a. Undang–Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa : ‘Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup’.
  2. Terdapat saluran pembuangan air limbah pada kolam 9 keparit alam menuju Sungai Rokan yang tidak memiliki izin pembuangan air limbah. Hal ini melanggar Pasal 20 ayat (3), huruf a dan huruf b Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Editor : Hendri.

Previous Post

Pemda Rohil Jatuhkan Sanksi Paksaan Kepada PT DGS

Next Post

Izin Lingkungan PTBSS, Rohil, Terancam Dicabut

Next Post

Izin Lingkungan PTBSS, Rohil, Terancam Dicabut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Populer

  • Tidak Taat Aturan, PKS PTDGS Diberi Sanksi Administrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis DLH Rohil Siap Pertahankan Gelar Kota Bersih di Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Rohil Lakukan Uji Laboratorium Terkait Limbah PT HKBS yang Cemari Sungai Titi Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respon Intruksi Bupati, DLH Rohil Gerak Cepat Pencegahan Kasus Malaria di Sinaboi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Rohil Kelola Sampah di TPA Jadi Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keren !! Setelah 14 tahun Kabupaten Rohil Kembali Terima Penghargaan Piala Adipura 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DLH Rohil Optimis, Green Youth Movement Bersama Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DLH ROHILKAB

© 2024

  • Profil
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
  • Peraturan
  • Agenda
    • Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup
  • Pengaduan
  • Galeri
  • Berita
  • Kontak

© 2024